Kode Etik Hakim
Kode Etik Hakim
KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI NOMOR :
047/KMA/SKB/IV/2009
02/SKB/P.KY/IV/2009
TENTANG
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :
(1) Berperilaku Adil,
(2) Berperilaku Jujur,
(3) Berperilaku Arif dan Bijaksana,
(4) Bersikap Mandiri,
(5) Berintegritas Tinggi,
(6) Bertanggung Jawab,
(7) Menjunjung Tinggi Harga Diri,
(8) Berdisplin Tinggi,
(9) Berperilaku Rendah Hati,
(10) Bersikap Profesional,
Melayani | Amanah | Lugas | Akuntabel | Quality | Bertanggungjawab | Inovatif