Pemberian Informasi Publik
1. Petugas Meja PTSP Kepaniteraan menerima permohonan permintaan informasi dari Pemohon.
2. Mencatat permohonan informasi dalam register
3. Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan Pemohon
4. Menyerahkan informasi yang diminta melalui Meja PTSP
5. Pengarsipan
Melayani | Amanah | Lugas | Akuntabel | Quality | Bertanggungjawab | Inovatif