Kepaniteraan Pidana
Penyelesaian Perkara Pidana Tingkat Banding
Proses Penyelesaian Perkara Pidana Pengadilan Tinggi
- Menerima berkas perkara pidana banding.
- Meneliti status tahanan dan kelengkapan berkas perkara.Lengkap langsung ke Meja II.
- Meja II Menerima berkas yang sudah lengkap dari meja 1.
- Mendaftarkan perkara pada SIPP dan Register Induk.
- Melengkapi berkas dengan Map dan formulir penetapan.
- KPT /WKPT Menetapkan Majelis Hakim.
- Panitera menunjuk Panitera P
- Petugas Register dan SIPP mencatat tanggal penetapan, Nama Majelis Hakim dan PP ,meneruskan berkas perkara kepada Majelis Hakim.
- Menerima berkas perkara dari Panmud Pidana dan mencacat dalam register hakim.
- Menetapkan hari sidang melalui Aplikasi SIPP dan menyerahkan berkas pada pp untuk dicatat dan diedarkan ke Hakm Anggota.
- Panitera Pengganti mencacat berkas perkara pada Register PP dan meneruskan pada Hakim Anggota.
- Hakim Anggota 1 dan 2 mencatat berkas perkara pada Register mempelajari, mencatat pendapatnya HA dan mengembalikan berkas perkara pada PP.
- PP mencatat pengembalian berkas dari Hakim Anggota 1 dan dan 2.
- Hakim Ketua mempelajari berkas perkara.
- Musyawarah Majelis Hakim.
- Pengetikan putusan.
- Koreksi putusan oleh Hakim K
- Pembacaan putusan, Penanda tangan putusan Berita acara.pengimputan tanggal putusan, E-dok pada sipp.
- mengembalikan berkas ke Panmud pidana.lengkap dengan putusan asli,salinan putusan yang sudah diparaf soft copy putusan.
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
Melayani | Amanah | Lugas | Akuntabel | Quality | Bertanggungjawab | Inovatif