Wilayah Yuridiksi
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat mempunyai tugas pokok untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkara pidana, perkara perdata, perkara tipikor di tingkat banding serta mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya. Selain tugas pokok tersebut, Pengadilan Tinggi juga mempunyai beberapa fungsi yaitu sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan di wilayah hukumnya, melakukan pembinaan dan konsultasi terhadap penyelenggaraan peradilan di wilayah hukumnya, menyusun laporan hasil pengawasan, menyusun laporan perkara, menyusun statistik perkara serta mengkaji hasil evaluasi dan laporan periodik dari semua pengadilan negeri di wilayah hukum pengadilan tinggi dan salah satunya adalah Laporan Pelaksanaan Kegiatan.
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebagai salah satu kawal depan Mahkamah Agung mempunyai yurisdiksi yang sangat luas dengan wilayah yurisdiksi 4 (empat) satuan kerja Pengadilan Negeri yang tersebar di Kota dan Kabupaten se Sulawesi Barat.
Melayani | Amanah | Lugas | Akuntabel | Quality | Bertanggungjawab | Inovatif