Penyumpahan Advokat
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Warga negara Republik Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (SH)
- Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
- Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
Catatan : Melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana Pada Pengadilan Negeri Setempat
Melayani | Amanah | Lugas | Akuntabel | Quality | Bertanggungjawab | Inovatif