Terminologi
Terminologi
1. Hakim adalah Hakim Agung dan Hakim di semua lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung termasuk Hakim Ad Hoc
2. Pegawai pengadilan adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan
3. Pihak berwenang adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas Pelanggaran
4. Penuntut adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.
5. Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
6. Keluarga Hakim adalah keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah
Melayani | Amanah | Lugas | Akuntabel | Quality | Bertanggungjawab | Inovatif