Ijin Penelitian
Ijin Penelitian
Berikut Syarat Persyaratan Melakukan Penelitian dan Riset Hukum di Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat:
- Surat Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari Kampus;
- Fotocopy Proposal Penelitian;
- F.C, Identitas Pemohon KTP dan atau Kartu Mahasiswa.
Waktu Pelayanan : 15 Menit waktu menerima Surat Permohonan.
Biaya : Tidak ada Biaya Administrasi maupun PNBP, Biaya Foto Copy Penggandaan Putusan;
Tempat Pelayanan : PTSP Bagian Hukum;
Catatan:
1. Akan lebih baik bila pemohon dapat menghadap langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat untuk wawancara secara langsung, meminta referensi putusan ataupun informasi sehubungan kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat;
2. Apabila pemohon telah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian
Melayani | Amanah | Lugas | Akuntabel | Quality | Bertanggungjawab | Inovatif